BERKAS PERKARA RAFFI AHMAD
BELUM LENGKAP
Kepala Pusat Penerangan
dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Kamis, 2 Mei 2013,
menjelaskan berkas perkara atas nama Raffi Ahmad masih berada di
penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia menjelaskan berkas perkara Raffi Ahmad masih kurang kelengkapan formil sebanyak delapan item dan kelengkapan materil sebanyak tiga item. Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penelitian dan memberikan petunjuk kepada penyidik BNN untuk melengkapi berkas perkara Raffi Ahmad.
"Hingga hari ini Kejaksaan Agung masih menunggu penyerahan kembali oleh penyidik BNN kepada Kejaksaan," katanya.
Selain Raffi Ahmad, masih ada dua berkas perkara Raffi Ahmad yang masih di tangah BNN, yaitu RJ dan MF. Sedangkan berkas lima orang lainnya telah diserahkan kembali oleh penyidik BNN kepada Kejaksaan pada 29 April 2013 lalu.
Seperti diketahui, BNN telah resmi menetapkan ada delapan orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kediaman Raffi Ahmad beberapa waktu lalu.
Raffi Ahmad Positif
menggunakan Methylon melanggar Pasal 122 ayat 2 jo Pasal 132, Pasal 111
Ayat 1 jo Pasal 132, Pasal 127 Subsider Pasal 133 UU No.35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
0 komentar:
Posting Komentar