Rabu, 03 Juli 2013

YOYO VS ERIE SUSAN

ERIE SUSAN DIGUGAT YOYO 33 MILYAR


Buntut panjang kasus antara Yoyo "Padi", selaku produser Family Band dan penyanyi Eri Susan adalah dilayangkannya gugatan terhadap Erie Susan. Yoyo secara resmi menggugat Erie Susan terkiat kasus pencurian karya lagu.

Kini gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. "Gugatan pelanggaran hak cipta lagu Aku Rindu sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Family band, Bambang Suryantoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (1/7). "Gugatannya pembajakan, pemakaian dan penggunaan lagu Aku Rindu versi dangdut," lanjutnya, dikutip kasakusuk.


Yoyo menggugat Eri sebesar Rp 33 Miliar setelah layangan somasinya tidak ditanggapi. Gugatan tersebut bernomor 38/pdt.sus-hak-cipta/2013/pn.niaga.jkt.pst.

Seperti diketahui, sebelumnya Erie Susan dituding oleh pihak Family Band mencuri lagunya yang berjudul Aku Rindu. Menanggapi tudingan tersebut, Erie Susan membantah dengan mengatakan bahwa ia secara sah telah membeli lagu tersebut dari Family Band. 

Beberapa waktu lalu, pihak manajemen Family Band telah mengadakan sumpah di bawah Al Quran terhadap seluruh manajemen dan peserta band. Namun, ada satu peristiwa di mana ketika setelah disumpah bahwa mereka tak menjual lagu tersebut, salah seorang personil langsung pingsan.

0 komentar:

BANNER